TUGAS 2.5
KOLUSI
KOLUSI
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu
bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka
bersama.
Kolusi merupakan sikap
dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam
melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau
fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di
Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa
tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
·
Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada
oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan
tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah
perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
·
Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya
dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di
sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Jadi secara garis
besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar
penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan
orang lain, masyarakat dan Negara.
Cara pencegahannya
perusahaan (atau negara) membuat perjanjian kerjasama yang sehat dengan
perusahaan (atau negara) lain yang dianggap tidak merugikan orang banyak untuk
mencegah kolusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar