1a. Pengertian dan Klasifikasi Bank
1. PENDAHULUAN
1.1 Pengertian dan Klasifikasi
Bank
· Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
· Klasifikasi Bank
1. Berdasarkan fungsi atau status
operasi
- Bank Sentral
- Bank Umum atau Bank Komersial
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Bank Tabungan
- Bank Pembangunan
- Bank Sentral
- Bank Umum atau Bank Komersial
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Bank Tabungan
- Bank Pembangunan
2. Berdasarkan kepemilikan
- Bank Milik Negara
- Bank Pemerintah Daerah
- Bank Swasta Nasional
- Bank Swasta Asing
- Bank Umum Campuran
- Bank Koperasi
- Bank Milik Negara
- Bank Pemerintah Daerah
- Bank Swasta Nasional
- Bank Swasta Asing
- Bank Umum Campuran
- Bank Koperasi
4. Berdasarkan segi penyediaan
jasa
- Bank Devisa
- Bank Non Devisa
- Bank Devisa
- Bank Non Devisa
1.2 Sifat Industri Perbankan
Dua sifat khusus industri perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem
industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda
perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat
perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan
terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah
suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan
masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut,
industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah.
Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan
akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan
kepada masyarakat yang harus dijaga.
1.3Fungsi dan Peranan Bank
Secara Umum
· Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa
sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari
bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari
masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan
giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari
Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit
Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang
meminjam).
2. Penyalur/pemberi Kredit
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi
untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi
ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau
dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko,
oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan
usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah
atau macet.
3. Penyalur dana-dana yang
terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit,
pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
4. Pelayan Jasa Bank dalam
mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan
berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata,
kartu kredit dan pelayanan lainnya
· Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya
bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau
aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada
pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya
dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan
sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit
defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai
kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi
modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan.
Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito,
saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan
dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan,
deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai
tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik
dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami
kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank
hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara
peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting
untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam
hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya
ekonomi.
1.4 Peranan Bank Indonesia
dalam Perbankan:
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem
pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter,
namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).
Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh
stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas
keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan
moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu
pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas
kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi
kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka
transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya,
ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem
keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi
latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan
tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam
memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki
lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama
yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan
itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga
stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar
terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter
secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter
memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan
moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung
bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu,
untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu
kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam
menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan.
Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi.Seperti halnya di negara-negara lain, sektor
perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu,
kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan
mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem
pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain
itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan
serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada
menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki
stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law
enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta
sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan
stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah
menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi
Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur
dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal
bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran,
maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat
menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat
sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk
mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat.
Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real
time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement)
yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai
otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas
keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat
memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank
Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikatormacroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut,
selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring
pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of
the last resort(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank
Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari
terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup
penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu
terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR
dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun
masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya
sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard.
Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus
diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
1.5Deregulasi Perbankan
Indonesia
Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan
peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum
tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah
warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan
untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk
belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat
suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan –
kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun
1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari
1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan
Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya.
DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu.
Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa
yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan
perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang
sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1
Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan
kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya
campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga
yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di
bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27
Oktober 1988(Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah
aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka
bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan
membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan
bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan
monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa
karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai
kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.Banyaknya jumlah bank
membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan
jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari
untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri)
yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam
paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan
mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang
mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya
kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor
7 tahun 1992yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang
Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah,
pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama
persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada
UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan
organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi
perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang
begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993(Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam
Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan
antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen.
Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to
deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan
Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI
pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat
menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah
atau bahkan nyaris pailit.
Diposkan oleh Ahmad fauzi di 20.33